Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas :
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 37.094.900.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 25.227.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
