TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang
terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00
(empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh
juta rupiah).
- Pendapatan...
PRESIDEN
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh
ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus
tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri
dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.704.383.000.000,00 (satu
triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta
rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 433.918.000.000,00
(empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas
juta rupiah);
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara
Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);
