Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Pasal 1
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, selanjutnya disingkat Bakorstanas, merupakan wadah koordinasi yang bersifat non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Bakorstanas mengkoordinasikan upaya Departemen dan Instansi dalam rangka pemulihan, pemeliharaan, dan pemantapan stabilitas nasional dari berbagai hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Bakorstanas menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN sebagai bahan untuk pengambilan keputusan atau pemberian petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya upaya pemulihan, pemeliharaan dan pemantapan stabilitas nasional.
(3) Bakorstanas memberikan petunjuk pelaksanaan teknis bagi penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal saran tindak tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk mengambil tindakan yang cepat dan efektif, khususnya dalam menghadapi ancaman fisik yang sangat membahayakan stabilitas nasional, PRESIDEN berdasarkan kewenangan yang dimilikinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas ABRI memerintahkan Panglima ABRI untuk menggunakan kekuatan angkatan bersenjata guna menyelesaikannya;
(5) Dalam hal pelaksanaan petunjuk atau perintah PRESIDEN oleh Departemen atau Instansi yang bersangkutan menemui hambatan, dan untuk mengatasinya diperlukan dukungan ABRI, Departemen atau Instansi dapat meminta bantuan yang diperlukan kepada Panglima ABRI.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorstanas menyelenggarakan fungsi :
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan;
memantau pelaksanaan upaya Departemen atau Instansi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
memberikan petunjuk dan pengarahan dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tersebut angka 2;
membina sistem dokumentasi yang berkaitan dengan setiap peristiwa yang merupakan hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap stabilitas nasional dimasa lalu dan yang terjadi dimasa yang akan datang;
lain-lain sesuai dengan pengarahan PRESIDEN atau yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Pasal 4
(1) Bakorstanas dipimpin oleh seorang Ketua sebagai koordinator yang dijabat oleh Panglima ABRI, dan beranggotakan Sekreatris Menteri Koordinator, Wakil-wakil dari Mabes ABRI, Angkatan, POLRI, Kejaksaan Agung, dan BAKIN sebagai anggota tetap.
(2) Selain anggota tetap, Ketua Bakorstanas dapat MENETAPKAN wakil dari beberapa Departemen dan Instansi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dihadapi sebagai anggota tidak tetap.
Pasal 5
(1) Bakorstanas mengadakan pertemuan secara berkala dan setiap waktu yang diperlukan.
(2) Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi, Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas menyusun dan menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak bagi penyelesaian masalah yang dihadapi kepada PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan petunjuk atau perintah PRESIDEN dilakukan secara fungsional oleh Departemen atau Instansi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal untuk pelaksanaan petunjuk atau perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Departemen dan Instansi yang bersangkutan diperlukan bantuan ABRI, Departemen atau Instansi yang memerlukan dapat secara langsung meminta bantuan kepada Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas.
(5) Tata kerja lebih lanjut termasuk prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas menggunakan seluruh jajaran staf di lingkungan Mabes ABRI secara fungsional.
Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya,kepada Bakorstanas diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Mabes ABRI.
Pasal 8
Sekretariat Bakorstanas dipimpin oleh seorang Perwira tinggi ABRI sebagai Kepala Sekretariat yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Panglima ABRI selaku Katua Bakorstanas.
Pasal 9
Susunan Organisasi Sekretariat Bakorstanas diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas.
Pasal 10
(1) Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah, disingkat Bakorstanasda, adalah Badan Pelaksana Bakorstanas di daerah, dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer.
(2) Tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanasda ditetapkan oleh Panglima ABRI
selaku Ketua Bakorstanas dengan memperhatikan tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanas.
Pasal 11
(1) Pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin Bakorstanas termasuk sekretariatnya dibebankan kepada anggaran Mabes ABRI.
(2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dibebankan kepada anggaran masing- masing Departemen termasuk Mabes ABRI.
Pasal 12
Semua peraturan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1978, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 13
Segala badan dan kelembagaan yang dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1978 tetap menjalankan tugasnya, sampai dengan dilakukan penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 12.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 15
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
