PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN
Pasal 1
Membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional.
Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan
Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
Pasal 3
Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Panglima TNI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemeliharaan stabilitas nasional merupakan tanggung jawab semua unsur baik di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat;
- bahwa untuk lingkungan aparatur pemerintah, pemeliharaan stabilitas nasional diwujudkan melalui upaya menciptakan stabilitas di lingkungan tugasnya masing-masing;
- bahwa untuk mencapai stabilitas yang optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada Departemen/Instansi pemerintah lainnya perlu diberikan kemandirian dan tanggung jawab yang lebih luas;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c dipandang perlu membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
