KEPPRES
PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN
Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan
Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
