KEPPRES
PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN
Pasal 3
Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.
Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.