KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL DI DAERAH
(1) Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah, disingkat Bakorstanasda, adalah Badan Pelaksana Bakorstanas di daerah, dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer.
(2) Tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanasda ditetapkan oleh Panglima ABRI
selaku Ketua Bakorstanas dengan memperhatikan tugas dan fungsi serta tata kerja Bakorstanas.
