KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Pasal 11
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin Bakorstanas termasuk sekretariatnya dibebankan kepada anggaran Mabes ABRI.
(2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dibebankan kepada anggaran masing- masing Departemen termasuk Mabes ABRI.
