KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala badan dan kelembagaan yang dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1978 tetap menjalankan tugasnya, sampai dengan dilakukan penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 12.
