KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorstanas menyelenggarakan fungsi :
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan;
memantau pelaksanaan upaya Departemen atau Instansi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
memberikan petunjuk dan pengarahan dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tersebut angka 2;
membina sistem dokumentasi yang berkaitan dengan setiap peristiwa yang merupakan hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap stabilitas nasional dimasa lalu dan yang terjadi dimasa yang akan datang;
lain-lain sesuai dengan pengarahan PRESIDEN atau yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
