TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diberikan Tunjangan
Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dipandang perlu
memberikan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
