KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.