KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
PRESIDEN