KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
