KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
