KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN