TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap
bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,
diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dan Tunjangan
Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan
mengenai Tunjangan Teknisi Kehutanan dan Tunjangan Jagawana
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi
Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional
Teknisi Kehutanan menjadi Pengendali Ekosistem Hutan dan
Jagawana menjadi Polisi Kehutanan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3888);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
