KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
