KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dan Tunjangan
Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
