KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap
bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,
diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
