KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
