KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan
mengenai Tunjangan Teknisi Kehutanan dan Tunjangan Jagawana
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi
Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
