TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Tunjangan
Statistisi setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan
Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19 Tahun 2004
TANGGAL : 17 Maret 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL STATISTISI
No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
STATISTISI Statistisi Utama Madya Rp 230.000,00 Statistisi Utama Muda Rp 210.000,00
Statistisi Utama Rp 190.000,00
Pratama Rp 175.000,00
Statistisi Madya Rp 150.000,00
Statistisi Muda Rp 130.000,00
Ajun Statistisi Rp 120.000,00
Ajun Statistisi Madya Rp 105.000,00
Ajun Statistisi Muda Rp 95.000,00
Asisten Statistisi Rp 75.000,00
Asisten Statistisi Madya Rp 70.000,00
Asisten Statistisi Muda
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang- undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19 Tahun 2004
TANGGAL : 17 Maret 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL STATISTISI
No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
Statistisi Madya Rp 725.000,00
1 STATISTISI Statistisi Muda Rp 475.00,00
Statistisi Pertama Rp 225.000,00
Statistisi Penyelia Rp 350.000,00
Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp 200.000,00
2 STATISTISI TERAMPIL
Statistisi Pelaksana Rp 130.000,00
Stisitisi Pelaksana Pemula Rp 100.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
0020Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Stastitisi, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
