KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
