KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
