KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan
Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
