KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
