Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN OTORITA PEMBANGUNAN PELABUHAN UDARA INTERNASIONAL JAKARTA CENGKARENG
Pasal 1
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng, dibentuk Otorita Proyek Cengkareng yang selanjutnya didalam Keputusan ini disebut Otorita. (2) Otorita bertugas mengendalikan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan tugas tersebut pasal 1 ayat (2) Otorita menyelenggarakan fungsi: a. pengarahan kepada Proyek agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung secara terpadu dan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. pengawasan atas pelaksanaan pembangunan termasuk pelaksanaan pelelangan dan penunjukkan pemborong; c. pengawasan atas pengelolaan keuangan oleh Proyek, baik yang, berasal dari Anggaran Pembangunan maupun dari bantuan atau pinjaman luar negeri yang disediakan bagi pelaksanaan pernbangunan Pelabuhan Udara tersebut; d. koordinasi dan pembinaan hubungan kerjasama dengan semua instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara tersebut. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Susunan Otorita terdiri dari a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. c. Wakil Ketua II me - : Direktur Jenderal Perhubungan rangkap Pimpinan Harian Udara. d. Anggota-anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. 2. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. 3. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri. 4. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. 5. Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri Departemen Keuangan. 6. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. 7. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. 8. Direktur Utama PERTAMINA. e. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. f. Pelaksana Harian : : Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Perhubungan selaku Ketua Otorita dengan persetujuan para Menteri atau Pimpinan instansi yang bersangkutan dapat mengangkat staf teknis dari berbagai Departemen atau Instansi sesuai dengan
bidang tugasnya untuk diperbantukan pada Sekretariat dan pada Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng selaku Pelaksana Harian.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas sehari-hari Otorita dilakukan oleh Wakil Ketua II selaku Pimpinan Harian Otorita.
Pasal 5
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Otorita dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan.
Pasal 6
Pembubaran Otorita dilakukan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA setelah memperoleh laporan Menteri Perhubungan selaku Ketua Otorita bahwa pembangunan pelabuhan udara lnternasional Jakarta - Cengkareng telah selesai dan telah diserahkan kepada instansi fungsional yang bertanggung jawab untuk pengelolaan selanjutnya.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Otorita
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal, 3 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
