Pasal 3
BAB 1 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN DAN WEWENANG
(1) Susunan Otorita terdiri dari a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. c. Wakil Ketua II me - : Direktur Jenderal Perhubungan rangkap Pimpinan Harian Udara. d. Anggota-anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. 2. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. 3. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri. 4. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. 5. Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri Departemen Keuangan. 6. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. 7. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. 8. Direktur Utama PERTAMINA. e. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. f. Pelaksana Harian : : Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Perhubungan selaku Ketua Otorita dengan persetujuan para Menteri atau Pimpinan instansi yang bersangkutan dapat mengangkat staf teknis dari berbagai Departemen atau Instansi sesuai dengan
bidang tugasnya untuk diperbantukan pada Sekretariat dan pada Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng selaku Pelaksana Harian.
