Pasal 2
BAB 1 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN DAN WEWENANG
(1) Untuk melaksanakan tugas tersebut pasal 1 ayat (2) Otorita menyelenggarakan fungsi: a. pengarahan kepada Proyek agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung secara terpadu dan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. pengawasan atas pelaksanaan pembangunan termasuk pelaksanaan pelelangan dan penunjukkan pemborong; c. pengawasan atas pengelolaan keuangan oleh Proyek, baik yang, berasal dari Anggaran Pembangunan maupun dari bantuan atau pinjaman luar negeri yang disediakan bagi pelaksanaan pernbangunan Pelabuhan Udara tersebut; d. koordinasi dan pembinaan hubungan kerjasama dengan semua instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara tersebut. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
