KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN OTORITA PEMBANGUNAN PELABUHAN UDARA...
Pasal 1
BAB 1 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN DAN WEWENANG
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng, dibentuk Otorita Proyek Cengkareng yang selanjutnya didalam Keputusan ini disebut Otorita. (2) Otorita bertugas mengendalikan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
