KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN OTORITA PEMBANGUNAN PELABUHAN UDARA...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pembubaran Otorita dilakukan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA setelah memperoleh laporan Menteri Perhubungan selaku Ketua Otorita bahwa pembangunan pelabuhan udara lnternasional Jakarta - Cengkareng telah selesai dan telah diserahkan kepada instansi fungsional yang bertanggung jawab untuk pengelolaan selanjutnya.
