KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN OTORITA PEMBANGUNAN PELABUHAN UDARA...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBEAYAAN
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Otorita dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan.
