TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 1
Dalama Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan TUnjangan Jaksa setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Jaksa adalah sebagai berikut :
- terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 2000 adalah sebagaiman terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung mulai bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 merangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan :
- dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa;
- ditugaskan di luar instansi kejaksaan;
- tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
Pasal 7
Dengan berlakunay Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presdien Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 158 Tahun 2000 Tanggal : 10 Nopember 2000
No. JABATAN BESAR TUNJANGAN
- Jaksa Agung Rp 600.000,00
- Jaksa Agung Muda Rp 550.000,00
- Jaksa yang digaji menurut golongan IV Rp 450.000,00
- Jaksa yang digaji menurut golongan III Rp 300.000,00
- Jaksa yang digaji menurut gologan II Rp 200.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 158 Tahun 2000 Tanggal : 10 Nopember 2000
No. JABATAN GOLONGAN/RUANG BESAR TUNJANGAN
- Jaksa Agung IV/e Rp 2.500.000,00
- Jaksa Utama Madya IV/d Rp 2.250.000,00
- Jaksa Utama Muda IV/c Rp 2.000.000,00
- Jaksa Utama Pratama IV/b Rp 1.750.000,00
- Jaksa Madya IV/a Rp 1.500.000,00
- Jaksa Muda III/d Rp 1.050.000,00
- Jaksa Pratama III/c Rp 900.000,00
- Ajun Jaksa III/b Rp 750.000,00
- Ajun Jaksa Madya III/a Rp 600.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Tunjangan Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 169, Tambahan Lembaran Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1989 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
