KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan :
- dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa;
- ditugaskan di luar instansi kejaksaan;
- tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
