KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 merangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.
Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 merangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.