KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Jaksa adalah sebagai berikut :
- terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 2000 adalah sebagaiman terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung mulai bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
