KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan TUnjangan Jaksa setiap bulan.
Kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan TUnjangan Jaksa setiap bulan.