Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Jaksa diberikan tunjangan jabatan Jaksa setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Jaksa Agung adalah Rp.415.000,- (empat ratus limabelas ribu rupiah) sebulan.
b. Jaksa Agung Muda adalah Rp.380.000,- (tiga ratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan;
c. Jaksa yang digaji menurut golongan IV adalah Rp.311.000 (tigaratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Jaksa yang digaji menurut golongan III adalah Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Jaksa yang digaji menurut golongan II adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Jaksa pada Instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 3
Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab-sebab lain serta Jaksa yang ditugaskan di luar Instansi Kejaksanaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan Jaksa.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di nyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa. b. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1983, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
