Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA
regulation_id: "KEPPRES_44_1983" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA" year: "1983" number: "44" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-44-1983" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1983/44" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-44-tahun-1983" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-44-1983
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1977 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diubah sehingga menjadi berbunyi : “a. bagi Jaksa Agung Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan; b. bagi Jaksa Agung Muda Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan; c. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan IV Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan; d. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan III Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan; e. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan II Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.”
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga menjadi berbunyi: “Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebabsebab lain serta Jaksa yang ditugaskan diluar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan Jabatan Jaksa.”
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan seabik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
Pasal III
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
