KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di nyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa. b. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1983, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa.
