KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 3
Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab-sebab lain serta Jaksa yang ditugaskan di luar Instansi Kejaksanaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan Jaksa.
