KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Jaksa pada Instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
