PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN
Pasal 2
Tim Pengkajian terdiri dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua merangkap Ketua Harian : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Menteri Pemukiman dan Perambah Hutan;
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
Tim Pengkajian bertugas melakukan :
- pengkajian terhadap daerah yang dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- pengkajian terhadap kebutuhan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi terwujudnya suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengkajian dapat mengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kalangan dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya untuk hadir dalam pertemuan Tim Pengkajian.
Pasal 5
PRESIDEN
Untuk kelancaran tugasnta, Tim Pengkajian dapat membentuk Tim Teknis yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pakar, dan perguruan tinggi.
Pasal 6
Tim Pengkajian melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tigas Tim Pengkajian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perindustrian dan perdagangan.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pengembangan daerah-daerah tertentu di Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sekaligus kemungkinannya sebagai daerah pariwisata, perlu membentuk Tim Pengkaji Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas di Indonesia;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996);
