KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN
Pasal 3
Tim Pengkajian bertugas melakukan :
- pengkajian terhadap daerah yang dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- pengkajian terhadap kebutuhan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi terwujudnya suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
