KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN
Pasal 2
Tim Pengkajian terdiri dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua merangkap Ketua Harian : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Menteri Pemukiman dan Perambah Hutan;
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
