KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengkajian dapat mengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kalangan dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya untuk hadir dalam pertemuan Tim Pengkajian.
