KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2000
INDONESIA,
ttd.