PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 1
Pemerintah Republik Indonesia menggabung Kantor Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia
dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
Pasal 2
Dengan penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk
Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel, maka:
- Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di
Brussel, Belgia dinyatakan ditutup.
- Tugas dan fungsi Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat
Eropa di Brussel, Belgia dialihkan dan ditangani langsung oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
- Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brussel
meliputi Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni
Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan
Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa
dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik
Indonesia untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan
nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan
Indonesia dengan Negara Penerima.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan
ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa restrukturisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri bertujuan mewujudkan organisasi Perwakilan yang
ramping, efisien, efektif, tanggap dan berorientasi pada misi;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a,
Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel,
Belgia, perlu digabung dengan Kedutaan Besar Republik
Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
