Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSELS, BELGIA
Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa (European Communities) di Brussels, Belgia. (2) Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA.
Pasal 2
Wilayah kerja Perusahaan Republik INDONESIA di Brussels meliputi Markas Besar dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Masyakat Eropa.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Perutusan Republik INDONESIA di Brussels, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Perutusan Republik INDONESIA di Brussels dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Perutusan Republik INDONESIA di Brussels ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
